{"kode":1,"pesan":"Data Tersedia","info":[{"id":"1","judul":"Upaya Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di Lingkungan Sekolah Maitreyawira Palembang","tanggal":"2020-03-17 12:00:45","image":"http:\/\/api.maitreyawira-palembang.sch.id\/images\/sedar2.jpg","keterangan":"1. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dirumah, melalui metode yang telah disepakati dimasing -masing divisi sesuai dengan kondisi. Peserta didik selama periode tersebut tidak disarankan datang ke sekolah kecuali peserta didik kelas 12 SMA yang sedang mengikuti ujian.\r\n\r\n2. Kegiatan untuk seluruh pegawai dalam lingkungan Yayasan Cahaya Maitreya Palembang disesuaikan dengan jadwal berikut.\r\na. 18 Maret 2020 diadakan penyemprotan disinfektan di seluruh area sekolah. Para warga sekolah yang tidak berkepentingan diharapkan tidak datang ke sekolah.\r\nb. 19-20 Maret 2020 tak ada aktivitas disekolah.\r\nc. 23-27 Maret 2020 seluruh pegawai dalam lingkungan Yayasan Cahaya Maitreya Palembang masuk kerja bergiliran. Pengaturan shift kerja dilakukan oleh kepala sekolah\/kepala bagian dan dilampirkan kepada pimpinan yayasan.\r\nJam kerja pada periode ini:\r\n- Gura dan staf di TK sampai SMA : 07.30 -12.00 (senin-jumat)\r\n- Pimpinan dan staf YCM : 07.30 - 12.00 (senin-jumat)\r\n- Staf Kebersihan : 07.30 - 14.00 (senin-jumat). 07.30 - 12.00(sabtu)\r\n- Staf Maintenance & Umum : 07.30 - 14.00 (senin-jumat). 07.30 - 12.00(sabtu)\r\n- Staf Pembangunan : disesuaikan dengan atasan langsung\r\n- Staf Keamanan : sesuai jadwal yang ada\r\nKetika datang ke sekolah pada periode ini, diharapkan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun ketika tiba disekolah.\r\n\r\n3. Pakaian kerja pada tanggal tersebut sebagai berikut:\r\nPria : kemeja lengan panjang bebas, celana kain, sepatu kerja\/olahraga\r\nwanita : kemeja lengan panjang bebas, celana\/rok kain, rambut ikat bebas\/hijab rapi\r\n\r\n4. Diharapkan seluruh tenaga pendidik menyiapkan materi untuk dipelajari peserta didik di rumah, serta disarankan memanfaatkan metode daring\r\n\r\n5. Menunda Sementara partisipasi dalam kegiatan perlombaan, seminar, serta kegiatan lain yang melibatkan banyak orang\r\n\r\n6. Seluruh pegawai melaksanakan \"Social Distancing\" sesuai himbauan pemerintah.\r\n\r\n7. Seluruh pegawai dihimbau menghindari tempat keramaian.\r\n\r\n8. Semua kegiatan ekstrakurikuler dihentikan sementara hingga pemberitahuan berikutnya.\r\n\r\n9. Menjaga kesehatan dengan makan makanan sehat (sayur dan buah), serta istirahat yang cukup.\r\n\r\n\r\nSurat edaran ini berlaku hingga 27 Maret 2020 dan akan diperpanjang bila dipandang perlu, sesuai dengan instruksi dari pemerintah setempat.\r\n"}]}